Dishub Kota Bandung Angkut Ratusan Kendaraan Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas pengguna kendaraan roda empat, dan roda dua yang parkir di tempat tidak semestinya. 

Dishub Kota Bandung Angkut Ratusan Kendaraan Parkir Liar
Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas pengguna kendaraan roda empat, dan roda dua yang parkir di tempat tidak semestinya. 
Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pada periode Februari hingga September, tercatat ratusan kendaraan diamankan. 
"Jumlahnya terdiri dari 49 roda empat, dan 243 roda dua. Mereka parkir pada tempat yang tidak seharusnya dipergunakan untuk parkir kendaraan," kata Asep Kuswara pada Jumat 23 September 2022.
Kendaraan yang diangkut, dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Selain itu, pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya. 
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang, dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," ucapnya. 
Apabila tidak segera diambil, Asep menyebut, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu tiga hari. 
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal tiga hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp136.000 per hari untuk roda dua dan Rp245.000 per hari untuk roda empat," ujar dia. 
Asep menambahkan, rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah. 
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di Bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," jelasnya. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti