Dishub Kota Bandung Terus Gencarkan Penertiban Parkir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap kendaraan roda dua serta roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap kendaraan roda dua serta roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku parkir liar.
"Kita terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap pelaku parkir liar. Kita lakukan baik secara mandiri, atau pun melalui adanya pengaduan," kata Asep Kuswara pada Sabtu 24 Februari 2024.
Fokus Dishub Kota Bandung, dituturkan ia adalah ruas-ruas jalan di pusat kota. Sejumlah ruas jalan lainnya pun, tak luput dari perhatian semisal tempat-tempat keramaian hingga pinggiran kota.
"Seperti dipertengahan kota. Lalu kita melakukan kegiatan seperti di Jalan Citarum, Supratman hingga depan Gedung Geologi. Ya penertiban ini ada yang suka dan tidak suka. Tapi kita terus kita lakukan," ucapnya.
Bagi mereka yang melanggar, dikemukakan ia harus membayar sanksi denda sesuai aturan. Kendaraan roda dua dikenai denda Rp 245.000, dan Rp 550.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp 1.050.000 roda enam.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 bahwa tarif denda untuk roda dua Rp 245 ribu dan roda empat Rp 550 ribu. Kita sudah memiliki aplikasi Simdek, walau melanggar kita permudah," ujar dia.
Selain kegiatan operasi dan penindakan parkir liar, Asep menyebut bahwa pihaknya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Prioritasnya adalah lokasi-lokasi pusat keramaian di sejumlah titik.
"Seperti di pasar, kita simpan dua petugas per titik lalu di bidang lain dua petugas. Titiknya ada di Dago, Sukajadi, Ledeng, Pasteur. Belum lagi di Bandung Timur seputaran Gedebage," tandasnya. *** (yogo triastopo)
Editor : JakaPermana


