Dishub Kota Bandung Terus Gencarkan Penertiban Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap kendaraan roda dua serta roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.

Dishub Kota Bandung Terus Gencarkan Penertiban Parkir Liar

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap kendaraan roda dua serta roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku parkir liar.

"Kita terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap pelaku parkir liar. Kita lakukan baik secara mandiri, atau pun melalui adanya pengaduan," kata Asep Kuswara pada Sabtu 24 Februari 2024.

Baca Juga : Pameran By Hand: In The Fringe Exhibition

Fokus Dishub Kota Bandung, dituturkan ia adalah ruas-ruas jalan di pusat kota. Sejumlah ruas jalan lainnya pun, tak luput dari perhatian semisal tempat-tempat keramaian hingga pinggiran kota.

"Seperti dipertengahan kota. Lalu kita melakukan kegiatan seperti di Jalan Citarum, Supratman hingga depan Gedung Geologi. Ya penertiban ini ada yang suka dan tidak suka. Tapi kita terus kita lakukan," ucapnya.

Bagi mereka yang melanggar, dikemukakan ia harus membayar sanksi denda sesuai aturan. Kendaraan roda dua dikenai denda Rp 245.000, dan Rp 550.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp 1.050.000 roda enam.

Baca Juga : Kenaikan Harga Sembako Dikeluhkan Warga Cimahi, Pedagang Ungkap Komoditinya

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 bahwa tarif denda untuk roda dua Rp 245 ribu dan roda empat Rp 550 ribu. Kita sudah memiliki aplikasi Simdek, walau melanggar kita permudah," ujar dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana