DJP Jabar I Resmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya

Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati meresmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya di Jalan Laswi Nomor 98 Majalaya, Kabupaten Bandung.

DJP Jabar I Resmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya
Hadirnya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan DJP Jabar I kepada masyarakat. Khususnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Ibun, Paseh, dan sekitarnya yang secara geografis relatif jauh ke KPP Pratama Majalaya yang beralamat di Jalan Peta Nomor 7 Bandung. (istimewa)

“Semoga dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” ungkap Erna. 

Ia pun menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh DJP dan seluruh unit vertikal di bawahnya termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama Majalaya itu tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan yang diberikan gratis, jika para wajib pajak menemukan pelanggaran dapat menghubungi saluran resmi pengaduan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya.

Baca Juga : Komitmen Hasilkan Produk Halal, Bio Farma Raih Best Corporate Achievement on Halal Innovation

Saluran resmi pengaduan DJP antara lain telepon kring pajak 1500 200, faksimile di (021) 5251245, surat elektronik [email protected], web pengaduan.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, live chat di pajak.go.id, dan melalui surat resmi atau datang langsung ke unit kerja di lingkungan DJP.

Sedangkan, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki keluangan waktu untuk datang langsung baik itu ke KPP Pratama Majalaya ataupun Pos Pelayanan Majalaya, dapat memanfaatkan pelayanan pajak secara daring dari KPP Pratama Majalaya yang bernama NENG KOMALA.

NENG KOMALA merupakan Konsultasi Online KPP Pratama Majalaya, di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui nomor Whatsapp 0813-2000-7257 atau melalui tautan  linktr.ee/pajakmajalaya.

Baca Juga : Debitur KUR BRI Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan peresmian tersebut juga dihadiri beberapa undangan, antara lain Kepala KPP Pratama Soreang Gunung Herminto Siswantoro, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, sejumlah Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya. Adapun jam operasional Pos Pelayanan Pajak Majalaya mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.***


Editor : Doni Ramdhani