DPR RI Sosialisasikan Perubahan Undang-undang Penetapan Provinsi Jawa Barat

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi penyesuaian dan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, di Gedung Sate, Jumat (17/3/2023).

DPR RI Sosialisasikan Perubahan Undang-undang Penetapan Provinsi Jawa Barat
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi penyesuaian dan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, di Gedung Sate, Jumat (17/3/2023)./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi penyesuaian dan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, di Gedung Sate, Jumat (17/3/2023).

Dimana poin utama yang dibahas adalah, akan digantinya undang-undang tersebut karena telah dianggap kadaluarsa. Lantaran masih berupa undang-undang darurat dan wujud pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, Undang-undang Darurat tentang Tata Cara Perubahan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat tersebut turut mencantumkan terkait penetapan Jawa Barat sebagai bagian dari Indonesia, sehingga perubahan ini harus disosialisasikan.

Baca Juga : Sambut Pemilu 2024, DPW PPP Sowan ke PWNU Jabar

"Kita membahas terkait undang-undang pembentukan Provinsi Jawa Barat, terutama terkait dengan landasan hukum. Di undang-undang tersebut landasan hukumnya masih mengacu kepada RIS. Sementara banyak sekali hal-hal yang sudah berubah. Maka kunjungan ini dalam rangka penyesuaian landasan hukum dari UU RIS menjadi UUD 1945 NKRI. Itu yang kita sedang campaign," ujarnya usai pertemuan.

Sementara Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik akan adanya perubahan regulasi tersebut. Dia pun meminta kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk mengevaluasi penetapan hari jadi daerah masing-masing, seiring dengan adanya perubahan atas Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950.

"Saya mendukung apa yang menjadi inti dari kunjungan kerja. Maka keberadaan Jawa Barat legal standing diperbaharui supaya lebih legitimasi. Termasuk saya minta kepada seluruh kepala daerah bersama DPRD untuk mengevaluasi kembali hari jadi daerah masing-masing. Banyak daerah yang hari jadinya sudah ratusan tahun. Berarti seolah-olah mengakui keberadaan penjajah ini," tandasnya. (Yuliantono)

Baca Juga : Pembangunan BRT Bandung Raya Dimulai 2024 


Editor : JakaPermana