Dubes: IK-CEPA Dapat Dorong Upaya Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea Selatan, yang terkandung dalam Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Dubes: IK-CEPA Dapat Dorong Upaya Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi. (antara)

INILAH, Jakarta - Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea Selatan, yang terkandung dalam Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), disebut dapat mendorong perkembangan ekonomi kedua negara terutama dalam upaya pemulihan usai masa pandemi Covid-19.

Dalam acara diskusi bertajuk ‘IK-CEPA: Diplomasi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi’ yang digelar dari Jakarta, Kamis, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan bahwa perpaduan antara besarnya proporsi penduduk usia produktif di Indonesia dengan daya inovasi tinggi yang ditawarkan Korea Selatan akan dapat membawa energi yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi kedua negara.

Terutama di masa saat dunia sangat butuh dorongan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga : Malaysia Izinkan Penonton Masuk Stadion Olahraga

“Saya sangat mengharapkan supaya kedua negara bisa dengan cepat meratifikasi kesepakatan ini dan itu bisa segera berlaku, sebab sekarang sangat butuh, kalau kedua negara mau bangkit, maka dengan IK-CEPA energi produktif anak-anak muda dengan daya inovasi yang tinggi bisa segera berpadu,” kata Dubes Umar Hadi.

Menurut dia, perpaduan tersebut tak hanya dapat berkontribusi besar pada pemulihan ekonomi di Indonesia dan Korea Selatan, namun juga di dunia pada umumnya.

Dokumen IK-CEPA telah ditandatangani pada bulan Desember tahun 2020 lalu, namun menurut Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI Ni Made Ayu Marthini, terdapat proses yang masih terus berlanjut sebelum kedua negara dapat meratifikasi dan mulai mengimplementasikan isi kesepakatan itu.

Baca Juga : Dubes Desra: Isu All England, Indonesia Sangat Kecewa

Usai penandatanganan, pemerintah harus menyampaikan dokumen tersebut ke parlemen, dengan batas akhir pada 29 April 2021 dan menurut Made, saat ini pihaknya tengah berada di tahap persiapan dokumen untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman :


Editor : suroprapanca