Dugaan Kasus Pergeseran Suara, Pengamat: Ini Dilakukan Terstruktur Melibatkan Oknum Caleg dan Oknum Penyelenggara Pemilu 

Mencuatnya kasus dugaan pergeseran suara pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Dugaan Kasus Pergeseran Suara, Pengamat: Ini Dilakukan Terstruktur Melibatkan Oknum Caleg dan Oknum Penyelenggara Pemilu 
Mencuatnya kasus dugaan pergeseran suara pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak./Agus Satia Negara

"Jika dalam prosesnya sudah dicederai maka output yang dihasilkan pun akan mencederai rakyat," tegasnya.

Holid menuturkan, modus pergeseran suara itu biasanya kerap terjadi di internal partai. Itu dengan memindahkan suara partai menjadi suara caleg, atau memindahkan suara sesama caleg. 

"Seperti dari suara caleg yang perolehan suaranya jauh dibawah dan tidak memungkinkan lolos," tuturnya.

Baca Juga : Pemkab Bandung Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp 177 Miliar 

Tak hanya itu, operasi pemindahan suara ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan umumnya melibatkan beberapa pihak yaitu oknum caleg sebagai aktor intelektualnya dan oknum penyelenggara sebagai eksekutornya.

"Saya berharap Bawaslu KBB sebagai pengawas persoalan yang mencuat di Dapil Jabar 2 ini bisa membuka siapa aktor intelektualnya dan juga membuka nilai transaksionalnya," ujarnya.

Bahkan, sambung Holid, bukan tidak mungkin ini akan membuka jalan terungkapnya persoalan lain yang saat ini belum muncul ke permukaan. 

Baca Juga : Kabupaten Bandung Sabet Predikat A- dan Penghargaan The Best Improvement dalam Penilaian IRB

"Seandainya terbukti, itu bisa menjadi kejahatan Pemilu yang masuk ranah pidana, bukan hanya pelanggaran administratif atau etik saja," ujarnya. 


Editor : JakaPermana