Dugaan Kasus Pergeseran Suara, Pengamat: Ini Dilakukan Terstruktur Melibatkan Oknum Caleg dan Oknum Penyelenggara Pemilu 

Mencuatnya kasus dugaan pergeseran suara pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Dugaan Kasus Pergeseran Suara, Pengamat: Ini Dilakukan Terstruktur Melibatkan Oknum Caleg dan Oknum Penyelenggara Pemilu 
Mencuatnya kasus dugaan pergeseran suara pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Mencuatnya kasus dugaan pergeseran suara pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, dugaan kecurangan Pileg 2024 dinilai menjadi preseden buruk yang mencederai marwah demokrasi bangsa di tengah isu kepercayaan yang menghinggapi lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Jawa Barat, Holid Nurjamil mengatakan, dugaan kecurangan Pemilu dengan modus pergeseran suara caleg yang sudah dilaporkan dan sedang berproses di Bawaslu KBB menuai keprihatinan.

"Kalau seandainya itu terbukti maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu," katanya, Rabu 6 Maret 2024.

Holid menyebut, hal itu dikarenakan ketika penyelenggaranya tidak berintegritas. Sehingga, bagaimana mau dikatakan Pemilu ini berkualitas.

"Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," sebutnya.

Holid menegaskan, integritas penyelenggara (KPU) menjadi penting lantaran menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis. 

"Jika dalam prosesnya sudah dicederai maka output yang dihasilkan pun akan mencederai rakyat," tegasnya.

Holid menuturkan, modus pergeseran suara itu biasanya kerap terjadi di internal partai. Itu dengan memindahkan suara partai menjadi suara caleg, atau memindahkan suara sesama caleg. 

"Seperti dari suara caleg yang perolehan suaranya jauh dibawah dan tidak memungkinkan lolos," tuturnya.

Tak hanya itu, operasi pemindahan suara ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan umumnya melibatkan beberapa pihak yaitu oknum caleg sebagai aktor intelektualnya dan oknum penyelenggara sebagai eksekutornya.

"Saya berharap Bawaslu KBB sebagai pengawas persoalan yang mencuat di Dapil Jabar 2 ini bisa membuka siapa aktor intelektualnya dan juga membuka nilai transaksionalnya," ujarnya.

Bahkan, sambung Holid, bukan tidak mungkin ini akan membuka jalan terungkapnya persoalan lain yang saat ini belum muncul ke permukaan. 

"Seandainya terbukti, itu bisa menjadi kejahatan Pemilu yang masuk ranah pidana, bukan hanya pelanggaran administratif atau etik saja," ujarnya. 

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.

Meski begitu, pelaksanaan sidang yang digelar untuk ketiga kalinya itu belum masuk pada tahap putusan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2024 pada pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di kantor Sekretariat Bawaslu KBB, pelaksanaan sidang yang diagendakan pukul 13.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan dua kali istirahat. Sidang pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 23.50 WIB di mana berakhir pada tahap kesimpulan.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana