Duh Tanpa Ada Transaksi, 65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang

Puluhan hektare tanah warga di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga diserebot oleh pengembang untuk dijadikan lahan properti

Duh Tanpa Ada Transaksi,  65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang
Puluhan hektare tanah warga di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga diserebot oleh pengembang untuk dijadikan lahan properti

"Maka diduga kuat akta-akta yang dibuat masing-masing dihadapan Notaris Merry Cristina Sitohang SH dan Notaris lismana SH, Mkn adalah rekayasa untuk menghilangkan Hak Ahli Waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan," sambungnya.

Atas dasar tersebut, maka SHGB yang diterbitkan pada tahun 2015 atas nama PT Kencana Jaya Proferti Agung yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung TBK yang berasal dari SHM Nico F Mamesah adalah cacat hukum karena didasari pada akta-akta yang diduga kuat hasil pemalsuan atau rekayasa.

Muksin melanjutkan pihak keluarga sebenarnya menunggu itikad baik dari PT Summarecon sebagai penanggungjawab. Namun begitu, jika tidak ada itikad baik, ahli waris berencana melakukan aksi di bundaran pintu masuk perumahan Sumarecon Bogor dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di jalan tegar beriman.

Baca Juga : Kota Bogor Dilanda Pohon Tumbang Hingga Rumah Ambruk Selama Sepekan

"Sampai satu minggu kedepan, kami akan menunggu itikad baik dari PT Summarecon, jika memang perusahaan raksasa Proferti ini tidak menggubris, kami pastikan akan ada aksi warga," lanjut Mukhsin.

Sementara, terkait hal ini, belum ada pihak dari PT Kencana Jaya Proferti Agung dan PT Summarecon Agung tbk yang bisa di wawancara. Bahkan saat wartawan ke galeri marketing tidak ada satupun yang bisa diwawancara. 

Perlu diketahui, dari 64,99 hektar lahan warga ini terdiri dari 12 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sepuluh bulan ke belakang sebenernya sudah ada niat baik dari PT Summarecon yang berencana akan membayar tanah warga ibu, tapi hingga saat ini tidak pernah terealisasi.

Padahal, sebagian dari tanah warga tersebut saat ini  sudah terbangun perumahan dan sebagian sudah masuk cut and fill atau gali uruk. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti