Duh Tanpa Ada Transaksi, 65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang
Puluhan hektare tanah warga di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga diserebot oleh pengembang untuk dijadikan lahan properti
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sukaraja - PT Summarecon melalui anak perusahaannya PT Proferti Agung diduga telah melakukan penyerobotan tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 64,99 hektar tanah milik belasan warga ini diakuisisi perusahaan tersebut tanpa adanya transaksi atau proses jual beli tanah.
Kuasa ahli waris salah satu pemilik lahan, Muksin mengungkapkan, penguasan atau penyerobotan tanah ini sudah terjadi hampir beberapa tahun lalu atau sekitar tahun 1975 dimana saat itu ada peralihan tanah dari beberapa ahli waris kepada PT Adiguna Shipyard.
"Dalil dari Rudi Tanuwijaya (Karyawan PT Kencana Jaya Proferti Agung, bahwa tahun 1975 ada peralihan tanah dari warga (Nico F Mamesah dan kawan-kawan) ke PT Adiguna Shipyard," ujar Muksin yang juga sebagai Ketua Masyarakat Bogor (KMB), Kamis, 16 Februari 2023.
Padahal, secara tegas ahli waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan mengaku tidak pernah menguasakan kepada siapapun untuk mengalihkan tanah-tanahnya kepada PT Adiguna Shipyard pada tahun 1975 sebagaimana diutarakan oleh Rudi Tanuwijaya.
"Sehingga diduga kuat akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah SH adalah palsu," tegas Mukhsin.
Tidak sampai disitu, Nico F Mamesah dan kawannya juga tidak pernah mengetahuinya adanya peralihan kembali tanah Nico F Mamesah dan kawan-kawan kepada PT Gunung Geulis Sentra Rekreasi dan Kencana Jaya Proferti Agung pada tahun 2009 dan 2012 sebagaimana kembali didalilkan oleh Rudi Tanuwijaya
"Maka diduga kuat akta-akta yang dibuat masing-masing dihadapan Notaris Merry Cristina Sitohang SH dan Notaris lismana SH, Mkn adalah rekayasa untuk menghilangkan Hak Ahli Waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan," sambungnya.
Atas dasar tersebut, maka SHGB yang diterbitkan pada tahun 2015 atas nama PT Kencana Jaya Proferti Agung yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung TBK yang berasal dari SHM Nico F Mamesah adalah cacat hukum karena didasari pada akta-akta yang diduga kuat hasil pemalsuan atau rekayasa.
Muksin melanjutkan pihak keluarga sebenarnya menunggu itikad baik dari PT Summarecon sebagai penanggungjawab. Namun begitu, jika tidak ada itikad baik, ahli waris berencana melakukan aksi di bundaran pintu masuk perumahan Sumarecon Bogor dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di jalan tegar beriman.
"Sampai satu minggu kedepan, kami akan menunggu itikad baik dari PT Summarecon, jika memang perusahaan raksasa Proferti ini tidak menggubris, kami pastikan akan ada aksi warga," lanjut Mukhsin.
Sementara, terkait hal ini, belum ada pihak dari PT Kencana Jaya Proferti Agung dan PT Summarecon Agung tbk yang bisa di wawancara. Bahkan saat wartawan ke galeri marketing tidak ada satupun yang bisa diwawancara.
Perlu diketahui, dari 64,99 hektar lahan warga ini terdiri dari 12 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sepuluh bulan ke belakang sebenernya sudah ada niat baik dari PT Summarecon yang berencana akan membayar tanah warga ibu, tapi hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Padahal, sebagian dari tanah warga tersebut saat ini sudah terbangun perumahan dan sebagian sudah masuk cut and fill atau gali uruk. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

