Duh Tanpa Ada Transaksi, 65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang

Puluhan hektare tanah warga di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga diserebot oleh pengembang untuk dijadikan lahan properti

Duh Tanpa Ada Transaksi,  65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang
Puluhan hektare tanah warga di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga diserebot oleh pengembang untuk dijadikan lahan properti

INILAHKORAN, Sukaraja - PT Summarecon melalui anak perusahaannya PT Proferti Agung diduga telah melakukan penyerobotan tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 64,99 hektar tanah milik belasan warga ini diakuisisi perusahaan tersebut tanpa adanya transaksi atau proses jual beli tanah.

Kuasa ahli waris salah satu pemilik lahan, Muksin  mengungkapkan, penguasan atau penyerobotan tanah ini sudah terjadi hampir beberapa tahun lalu atau sekitar tahun 1975 dimana saat itu ada peralihan tanah dari beberapa ahli waris kepada PT Adiguna Shipyard.

Baca Juga : Kajol Indonesia Lakukan Aksi Pengecatan Separator Jalan hingga Bersih-Bersih di Cibinong

"Dalil dari Rudi Tanuwijaya (Karyawan PT Kencana Jaya Proferti Agung, bahwa tahun 1975 ada peralihan tanah dari warga (Nico F Mamesah dan kawan-kawan) ke PT Adiguna Shipyard," ujar Muksin  yang juga sebagai Ketua Masyarakat Bogor (KMB), Kamis, 16 Februari 2023.

Padahal, secara tegas ahli waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan mengaku tidak pernah  menguasakan kepada siapapun untuk mengalihkan tanah-tanahnya kepada PT Adiguna Shipyard pada tahun 1975 sebagaimana diutarakan oleh Rudi Tanuwijaya.

"Sehingga diduga kuat akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah SH adalah palsu," tegas Mukhsin.

Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor Pecah Kongsi, Perkara Saring Lapor

Tidak sampai disitu, Nico F Mamesah dan kawannya juga tidak pernah mengetahuinya adanya peralihan kembali tanah Nico F Mamesah dan kawan-kawan kepada PT Gunung Geulis Sentra Rekreasi dan Kencana Jaya Proferti Agung pada tahun 2009 dan 2012 sebagaimana kembali didalilkan oleh Rudi Tanuwijaya

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti