Ema Sumarna Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi santai terkait Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dicekal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bepergian ke luar negeri. 

Ema Sumarna Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Ridwan Kamil
Ridwan Kamil mengatakan, Ema Sumarna dicekal KPK itu bukan sebuah keputusan yang memastikan Plh Wali Kota Bandung itu terlibat dan dinilainya belum berstatus hukum apapun. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi santai terkait Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dicekal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bepergian ke luar negeri. 

Ema Sumarna dicekal KPK itu merupakan buntut dari adanya kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Ridwan Kamil mengatakan, Ema Sumarna dicekal KPK itu bukan sebuah keputusan yang memastikan Plh Wali Kota Bandung itu terlibat dan dinilainya belum berstatus hukum apapun. 

Baca Juga : Tinjau Pelaksanaan UAS Jenjang SD, Hengki Kurniawan Tekankan Semua Anak di KBB Peroleh Hak untuk Bersekolah 

Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan, sebagai langkah optimalisasi pemeriksaan Ema Sumarna selaku saksi.

"Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal belum mempunyai status hukum apapun. Mungkin karena sedang intensifikasi pemeriksaan saksi, dibutuhkan keterangan-keterangan sehingga direkomendasi jangan berpergian dulu supaya informasi bisa terkumpul dengan maksimal," ujarnya di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2023.

Ridwan Kamil menambahkan, dirinya enggan beropini lebih jauh terkait kasus tersebut. Kendati demikian dia berharap, KPK dapat melakukan tugasnya secara cepat dan maksimal. Sehingga pelayanan publik di Kota Bandung dapat kembali optimal.

Baca Juga : Pasca Diterjang Banjir Bandang, Pelaksanaan Ujian di SDN Cibeber di Desa Mekarwangi Berjalan Normal

"Saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi, agar isu di Bandung ini bisa clean and clear secara cepat. Saya dukung semua penegakan hukum KPK dengan maksimal," tutupnya.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani