Guru Bahasa Indonesia MA dan Mts Jabar Ikuti Webdinar Edukasi Sadar Hukum

Kerja sama antara Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FPBS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jawa Barat tidak henti-hentinya memberikan webinar khusus kepada guru Bahasa Indonesia melalui tatap maya.

Guru Bahasa Indonesia MA dan Mts Jabar Ikuti Webdinar Edukasi Sadar Hukum
Istimewa

INILAH, Bandung - Kerja sama antara Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FPBS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jawa Barat tidak henti-hentinya memberikan webinar khusus kepada guru Bahasa Indonesia melalui tatap maya.

Kali ini webinar dengan mengusung tema “Pemanfaatan Sastra Sebagai Sarana Edukasi Kesadaran Hukum” melalui Zoom Meeting berhasil diselenggarakan sebagai sesi ke-6 atau sesi terakhir dalam serangkaian webinar yang telah dilakukan sebelumnya.

Ada tiga narasumber yang sudah berkecimpung di dunia sastra sejak lama. Pertama, Nenden Lilis Aisyah, Memen Durachman dan Tedi Permadi. Kegiatan berlangsung dengan membagi dua sesi yakni untuk sesi pertama dilangsungkan pematerian dan sesi kedua diskusi antara narasumber dan peserta yang menghadiri acara.

Baca Juga : Luar Biasa! Pemilik Kafe di Bandung Ini Selamatkan Pegawai Lewat Bisnis Jahe

Ketiga narasumber menyampaikan materi yang berbeda sesuai dengan rumpun bidang yang ditekuninya dalam dunia sastra. Beberapa topik materi yang dibawakan antara lain “Tradisi Lisan/Sastra Lisan dan Harmoni Hidup”

Memen menjelaskan norma yang terkandung di dalam sastra lisan dapat berupa sindiran, renungan, olok-olok, nasihat, rujukan, dan sebagainya.

Materi kedua yang disampaikan oleh Tedi, mengenai “Dasar Hukum dan Pelestarian Naskah” dengan dilengkapi contoh tampilan naskah/manuskrip yang pernah ditelitinya.

Baca Juga : Koperasi Diharapkan Oded Menjadi Penyangga Perekonomian

Materi terakhir sebagai penutup disampaikan oleh Nenden mengenai “Tindakan Hukum dalam Dunia Sastra di Tengah Kepentingan Politik dan Ideologi dan Strategi Para Sastrawan” dengan menekankan sastra sebagai cermin kehidupan dan penjelasan hukum di Indonesia yang berlaku dalam mengatur penciptaan seni dan sastra.

Halaman :


Editor : Bsafaat