Hukum Kurban dengan Daging Kalengan

 Ada yang bertanya, "Akhir-akhir ini marak menyebarkan daging kurban dalam bentuk kornet yang sudah dikaleng. Bagaimana hukumnya?"

Hukum Kurban dengan Daging Kalengan
Ilustrasi/Net

 Ada yang bertanya, "Akhir-akhir ini marak menyebarkan daging kurban dalam bentuk kornet yang sudah dikaleng. Bagaimana hukumnya?"

Mengolah daging kurban dan menjadikannya dalam kemasan kaleng, termasuk dalam pembahasan hukum menyimpan daging kurban lebih dari 4 hari. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban dalam waktu melebihi hari tasyrik. Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya hadis shahih dari Nabi shallallahu aliahi wa sallam yang melarang menyimpan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Pendapat pertama, dibolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq, karena hadis yang melarangnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiin, empat imam madzhab, dan selainnya. Mereka melandasi pendapatnya dengan beberapa hadis shahih dari Nabi shallallahu aliahi wa sallam, diantaranya:

Baca Juga : Dibantu TNI dan Panitia Festival Merah Putih, Program Vaksinasi Kota Bogor Digeber

1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu aliahi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent)." Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliau menjawab: "(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)". (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).

2. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,"Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)". Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya." (HR. Muslim no.1973).

Pendapat kedua, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih tiga hari Tasyriq. Pendapat ini berdalil dengan khutbah Ali bin Abi Thalib yang beliau melarang untuk memakan hewan qurban lebih dari 3 hari. Berdasarkan pendapat kedua ini, tidak diperbolehkan mengolah dan mendistribusikan daging qurban dalam bentuk kaleng, karena dipastikan akan tersimpan lebih dari 3 hari.

Baca Juga : Ingat! Tak Ada Gibah yang Islami

Akan tetapi riwayat Ali ini dikomentari oleh Imam as-Syafii bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri telah menyebutkan alasan mengapa beliau melarang menyimpan daging qurban melebihi hari tasyrik.(al-Itibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297. Dukutip dari http://www.bayanelislam.net/Suspicion.aspx?id=03-03-0062&value=&type=)

Halaman :


Editor : Bsafaat