Hukum Kurban dengan Daging Kalengan

 Ada yang bertanya, "Akhir-akhir ini marak menyebarkan daging kurban dalam bentuk kornet yang sudah dikaleng. Bagaimana hukumnya?"

Hukum Kurban dengan Daging Kalengan
Ilustrasi/Net

Dengan demikian, ada pendapat pula, diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq. Sehingga boleh dikemas dalam kaleng untuk didistribusikan ke daerah lain.Allahu alam. [ ]

Sumber Ustadz Ammi Nur Baits/konsultasisyariah

Baca Juga : Lima Hal yang Bikin Dosa Kecil Jadi Dosa Besar

Halaman :


Editor : Bsafaat