Hukum Kurban dengan Daging Kalengan
Ada yang bertanya, "Akhir-akhir ini marak menyebarkan daging kurban dalam bentuk kornet yang sudah dikaleng. Bagaimana hukumnya?"
Dengan demikian, ada pendapat pula, diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq. Sehingga boleh dikemas dalam kaleng untuk didistribusikan ke daerah lain.Allahu alam. [ ]
Sumber Ustadz Ammi Nur Baits/konsultasisyariah
Baca Juga : Lima Hal yang Bikin Dosa Kecil Jadi Dosa Besar
Halaman :