Ikan dalam Kolam Menjadi Najis Karena Anjing (2)

BANYAK sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, "Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Main, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll).

Ikan dalam Kolam Menjadi Najis Karena Anjing (2)
Ilustrasi/Net

BANYAK sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, "Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Main, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll).

Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-Abbad -hafidzohullah menerangkan dalam salah satu pertemuan kajian Sunan Abu Dawud,

Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan, "Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis." menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, "Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis."

Baca Juga : Hukum Bayar DP Barang yang Belum Dimiliki Penjual

Beliau melanjutkan, "Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis."

Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis." Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan.

Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, "tidak terpengaruhi najis." Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763)

Baca Juga : Mereka Tak Menjual Buah Dada Meski Kelaparan

Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, "Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti." Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis.

Halaman :


Editor : Bsafaat