Ini Penjelanan Dinas Soal Teknis Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman? Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Dharmawan mengungkapkan tidak sembarangan rumah rusak bisa diberi bantuan Pemkot. 

Ini Penjelanan Dinas Soal Teknis Bantuan Rumah Tak Layak Huni
ILUSTRASI
INILAH, Bandung - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman‎ Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Dharmawan mengungkapkan tidak sembarangan rumah rusak bisa diberi bantuan Pemkot. 
 
Menurutnya ada sejumlah persyaratan wajib bagi penerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
 
Dadang menyebutkan bantuan Rutilahu tidak cukup dengan melihat dari latar belakang ekonomi. Namun syarat utamanya jelas ‎merupakan warga yang sudah berkeluarga. Serta, kata dia, yang paling penting yakni ketertiban administrasi kepemilikan rumah tersebut.
 
‎"Pertama itu harus warga negara yang sudah berkeluarga. Kedua, memang rumahnya tanahnya harus milik. Wajibnya mah itu‎," ucap Dadang di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Selasa (22/1).
 
Bagi yang menempati rumah kontrakan atau administrasi kepemilikan rumahnya tida tertib, menurut Dadang tak lantas menutup kemungkinan mendapat bantuan. 
 
Hanya saja, dia memastikan hal itu tidak bisa disentuh oleh program pemerintah, sehingga harus dicarikan dari pihak swasta.
 
"Banyak warga masyarakat yang rumahnya sewa, itu yang kita upayakan swasta dari CSR (Corporate Social Responsibility)," imbuhnya.
 
Soal tingkat kerusakan yang diperbaiki, Dadang menyatakan DPKP3 sudah ada tim khusus untuk meninjau langsung guna menghitung seberapa besar kerusakan rumahnya.‎ "Kita sudah ada tim surveyor kita yang melihat kondisi di lapangan," cetusnya.
 
Sebagai gambaran mengenai proses program bantuan rutilahu, Dadang menerangkan sebagai tahap awal warga bisa mengajukan ke kelurahan‎. Selain itu, ada juga tim dari DPKP3 yang meninjau langsung ke lapangan.
 
Dari data terbaru yang terhimpun, Dadang menyatakan kini sudah ada 907 warga dari 96 kelurahan mengajukan bantuan program perbaikan Rutilahu. Pihaknya kini sedang melakukan verifikasi terhadap penerima program bantuan Rutilahu.
 
"Jadi ada proses yang harus dilewati kita mengajukan surat ke kelurahan untuk menyampaikan usulan calon warga masyarakat yang akan dibantu, tapi kemarin itu 2018 dari 136 kelurahan itu yang menyampaikan usulan itu hanya 96 kelurahan, jumlah yang diusulkan 907 warga. 
Dan itu yang sudah diidentiifkasi dan ditetapkan sebagai calon penerima bantuan rutilahu," bebernya.
 
Dadang mengungkapkan dana program bantan Rutilahu tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun juga didukung oleh Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.‎ Selain itu turut disokong juga oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
 
Dukungan tersebut diakui Dadang membantu penerima bantuan Rutilahu bisa lebih banyak hingga mampu melebihi target. Dengan alokasi bantuan perbaikan berkisar antara Rp. 13-15 juta per unit.
 
Masing-masing (sumber bantuan) ‎rata-rata di kisaran sama 1.111 unit, 1025 unit, kalau kita kan kemarin itu 969 unit. Ada seperti yang ini, uang bantuannya dibelikan material semua, ada juga pemasangannya dibantu. Ada yang kalau tukang itu dibayar Rp. 100 ribu tapi untuk program ini mah dibayar Rp. 50 ribu juga masalah. Jadi bantuannya tidak berupa materi tapi tenaga kerja," pungkasnya. 


Editor : inilahkoran