Ini Rekomendasi Ombudsman RI, Pasca  Murid  SMAN 1 Leuwiliang Terpapar Covid 19

Kasus terpaparnya murid SMAN 1 Leuwiliang , Kabupaten Bogor oleh wabah Covid 19, membuat Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya khawatir.

Ini Rekomendasi Ombudsman RI, Pasca  Murid  SMAN 1 Leuwiliang Terpapar Covid 19
istimewa

Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) ni menjelaskan hal yang paling mudah misalnya, apakah Satgas Penanganan Covid 19 baik provinsi maupun kabupaten telah memperhitungkan kemampuan anggaran Disdik jabar, Kanwil Kemenag dan Disdik Kabupaten Bogor  dalam melakukan Swab Antigen baik di awal, saat pelaksaan dan di akhir uji coba PTM guna memastikan adanya indikator yang realible untuk memastikan uju coba PTM tersebut aman.

“Nyatanya, saat kami inspeksi mendadak (Sidak) tidak ada swab antigen yang dilaksanakan baik oleh Disdik Jabar, Kanwil Kemenag maupun Disdik Kabupaten dengan alas an tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan itu.

potensi penyebaran Covid 19 yang paling mudah terjadi lainnya menurut saya adalah saat siswa melakukan perjalanan dari dan pulang sekolah yang mayoritas mempergunakan kendaraan roda dua dan kendaraan umum tanpa dapat memastikan jarak aman antar siswa di dalam kendaraan umum atau memastikan pelajar tersebut kembali langsung ke rumah tanpa melakukan aktifitas lain. Harusnya di tahap uji coba PTM pihak  sekolah yang menyediakan kendaraan antar seperti bus sekolah saja yang bisa menyelanggarakan uji coba  PTM untuk memastikan PTM tersebut aman” jelasnya.

Baca Juga : Reaksi Keras DPRD Jabar Terkait Dugaan Siswa SMAN 1 Leuwuliang Terpapar Covid-19

Teguh melanjutkan hal  lainnya yang menjadi perhatian Ombudsman RI perwakilan  Jakarta Raya adalah kemampuan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten melakukan mitigasi saat PTM menjadi klaster penyebaran covid. 

“Pastinya Satgas Covid Jabar dan Satgas Covid Kabupaten Bogor sudah mengantongi angka potensi dampak dari pelaksaan PTM ini dan upaya mitigasinya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyayangkan rekomendasi PTM ini hanya ditandatangani Disdik Kabupaten Bogor karena seharusnya sesuai petunjuk teknis pelaksaan  ujicoba PTM sesuai SKB 4 menteri, bahwa Disdik Jabar memberi persetujuan atas pelaksaan uji coba PTM bertahap di Kabupaten Bogor, dan Kanwil Kemenag yang mengeluarkan SK bagi Pendidikan Islam, agar proses pelaksaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab pihak-pihak tersebut karena mereka yang menjadi atasan langsung sekolah-sekolah tersebut,"lanjut Teguh.

Untuk itu, Ombudman perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur Jabar memerintahkan Disdik Jabar untuk menghentikan uji coba PTM SMA maupun SMK begitu juga Kanwil Kemenag menghentikan PTM di Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bogor dan Disdik Kabupaten untuk Pendidikan dasar dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap tata laksana PTM di Kabupaten Bogor. 

“Kami sendiri selain melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid  Kabupaten, Disdik Kabupaten, Kantor Agama Kabupaten dan KCD I sangat mungkin mengembangkan pemeriksaan kepada Satgas Covid Jabar, Disdik Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar terkait uji coba PTM di kabupaten Bogor ini. Lebih bijak jika semua pihak saat ini menahan diri dalam pelaksaan uji coba PTM, mundur sejenak, lakukan swab kepada seluruh peserta uji coba PTM sebagai bagian dari tracing penyebaran Covid 19 di Bogor untuk memastikan dampak dari pelaksaan PTM ini sembari melakukan evaluasi secara keseluruhan” tegasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana