Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya

Jaksa Kejari Kota Bogor yang dilaporkan ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan berinisial MD. Dia merupakan jaksa yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa ET.

Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya
Seorang jaksa dari Kejari Kota Bogor dilaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan lantaran diduga tidak profesional dan melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pencabulan. (Rizki Mauludi)

INILAHKORAN, Bogor – Dianggap tidak profesional, seorang jaksa di Kejari Kota Bogor dilaporkan ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan oleh kuasa hukum kasus dugaan pencabulan.

jaksa-kejari-kota-bogor'>Jaksa Kejari Kota Bogor yang dilaporkan ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan berinisial MD. Dia merupakan jaksa yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa ET.

Selain dianggap tidak profesional, MD yang merupakan anggota Kejari Kota Bogor juga dilaporkan lantaran diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menangani dugaan kasus pencabulan terhadap terdakwa ET.

Baca Juga : 14 Pramuka Kwarcab Kota Bogor Ikuti Jamnas 2022

Diketahui, laporan yang dibuat ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan itu dilayangkan langsung Ujang Suja'i Toujiri, selaku Kuasa Hukum terdakwa.

"Sudah kita laporkan perhari Jumat (12/8/2022) kemarin," ungkap Ujang Suja'i kepada wartawan pada Senin  15 Agustus 2022.

Ujang Suja'i melanjutkan, pihaknya mengadukan Jaksa MD terkait dengan kode etik dan perilakunya atas tindakan indisipliner selaku Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara perbuatan cabul sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022. Ujang Suja'i menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jaksa MD ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI ini bermula atas surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022 yang dibuat dan ditandatangani Jaksa MD pada Senin (25/7).

Baca Juga : Cak Imin: Banyak Gangguan Sebelum PKB Fix Berkoalisi dengan Gerindra, Ini Komentar Prabowo Subianto

"Kemudian, surat dakwaan itu diberikan dan disampaikan salinannya kepada terdakwa pada Senin (8/8/2022). Sementara, terdakwa ini sudah menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota sejak Minggu (26/6/2022). Dimana, mulanya penyidik mengeluarkan surat penahanan terdakwa dengan masa berlaku sejak 26 Juni 2022 hingga 15 Juli 2022. Kemudian, diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan masa berlaku 16 Juli 2022 Hinga 24 Agustus 2022. Lalu, diubah kembali oleh Penuntut Umum dengan masa berlaku 25 Juli 2022 spao 13 Agustus 2022," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti