Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya

Jaksa Kejari Kota Bogor yang dilaporkan ke Jamwas dan Ketua Komisi Kejaksaan berinisial MD. Dia merupakan jaksa yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa ET.

Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya
Seorang jaksa dari Kejari Kota Bogor dilaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan lantaran diduga tidak profesional dan melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pencabulan. (Rizki Mauludi)

Ujang Suja'i menegaskan, akan tetapi, yang menjadi persoalan pihaknya selaku Penasehat Hukum terdakwa yang resmi mendapatkan Kuasa per Rabu (10/8/2022), saat melakukan kroscek ke Kantor Kejari Kota Bogor untuk mencari informasi terkait dengan kliennya pada Rabu (10/8/2022), pihaknya tidak bisa menemui Jaksa MD karena alasan sedang banyak agenda sidang.

"Kemudian, dari petugas PTSP didapati informasi bahwa status perkara kliennya masih sedang menunggu Penetapan Hari Persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sedangkan yang membuat janggal pihaknya, ternyata pada Selasa (9/8/2022) telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Di mana, pelimpahan perkara ke PN Bogor sudah dilayangkan sejak Senin (1/8/2022)," tegasnya.

Ujang Suja'i membeberkan, tembusan surat dakwaan sendiri belum disampaikan kepada keluarga terdakwa. Atas hal itu, pihaknya menilai bahwa kejadian ini merupakan ketidak transparan dan tidak profesionalnya Jaksa MD, serta adanya kebohongan dari petugas PTSP.

Baca Juga : Hibah Anggaran BNN Kabupaten Bogor Sudah Habis, Pemkab Bakal Berikan Tambahan

"Karena, atas kejadian ini, klien kami telah kehilangan hak-haknya untuk menyampaikan keberatan-keberatan dalam dakwaan. Ditambah, sejak penangkapan, penahanan serta penuntutan pun klien kami tidak pernah mendapatkan hak bantuan hukum. Untuk itu, kami melaporkan persoalan ini ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini," bebernya.

Ujang menambahkan, sebab, perlakuan Jaksa MD dan petugas PTSP merupakan tindakan yang tidak profesional serta pelanggaran HAM dan merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum. Seharusnya tembusan surat pelimpahan perkara beserta tembusan surat dakwaan disampaikan kepada tersangka, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke PN Bogor.

"Ini jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Maka kami membuat laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan," terang Ujang Suja'i.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi enggan berkomentar banyak mengenai laporan ini. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap persidangan.


Editor : Ahmad Sayuti