Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
Sidang putusan terdakwa Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Jegerrrr.....Jaksa KPK Tuntut Aa Umbara Hukuman 7 Tahun Penjara

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Aa Umbara untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan resmk harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," ujarnya.***(ahmad sayuti)

Halaman :


Editor : inilahkoran