KPK Lelang Rampasan Korupsi DAK Cianjur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III Jakarta pada Rabu (21/4), akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satunya dari korupsi DAK Pendidikan Cianjur, Jawa Barat.

KPK Lelang Rampasan Korupsi DAK Cianjur

Kemudian, lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp2.684.000 dengan uang jaminan Rp600 ribu, satu unit motor Kawasaki 175 CC dengan harga limit Rp15.473.000 dengan uang jaminan Rp3,6 juta, satu unit mobil Toyota Rush dengan harga limit Rp76.793.000 dengan uang jaminan Rp15,6 juta, satu unit mobil Toyota Agya dengan harga limit Rp80.507.000 dengan uang jaminan Rp16,6 juta, dan lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp3.467.000 dengan uang jaminan Rp750 ribu.

Ali menyatakan lelang dilaksanakan pada Rabu (21/4) dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu (21/4) pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).

"Waktu penetapan pemenang lelang Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, dengan alamat domain www.lelang.go.id," kata dia lagi. Sedangkan tempat lelang berada di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Baca Juga : Kominfo Gandeng Operator Seluler dalam Pemulihan Jaringan di NTT

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan), 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," katanya pula.
 

Halaman :


Editor : Zulfirman