KSP: UU Otsus Papua Akselerasi Kemajuan Kesejahteraan

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

KSP: UU Otsus Papua Akselerasi Kemajuan Kesejahteraan
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. (antara)

INILAH, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan akselerasi kemajuan kesejahteraan.

"Sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua, perubahan Undang-Undang Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.

Baca Juga : MPLS Disesuaikan dengan PPKM

Hal demikian, katanya, menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.

Kedua, dari segi kualitatif, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.

Baca Juga : Muhammadiyah Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Begini Alasannya...

Hal demikian, ujarnya, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

Halaman :


Editor : suroprapanca