Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur, Dua WNA Asal Nigeria Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Imigrasi Non TPI Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE (43) dan CKC (42) ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya akan disidangkan karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur, Dua WNA Asal Nigeria Diserahkan ke Kejaksaan
Kantor Imigrasi Non TPI Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE (43) dan CKC (42) ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya akan disidangkan karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian./antarafoto

Visa kunjungan ungkap dia, banyak sekali salah satunya untuk wisata, bisnis dan keluarga, sedangkan kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk wisata, kunjungan keluarga dan bisnis, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.

"Setelah diserahkan ke Kejari Cianjur, kedua tersangka akan menjalani proses penegakan hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Ini merupakan kasus yang pertama di Jabar tahun 2023, kami mengapresiasi kinerja tim Kantor Imigrasi Cianjur," katanya.

Kantor Imigrasi Cianjur, tambah dia, akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam rangka menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana keimigrasian.*** (antara)

Baca Juga : Berkat Ganjar, Puluhan Tahun Warga Desa Muncang Tasikmalaya Bisa Dapatkan Akses Air Bersih

Halaman :


Editor : JakaPermana