Lantaran Tak Bayar Pajak, Sebanyak 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan beroda dua dan empat di Jawa Barat terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak.

Lantaran Tak Bayar Pajak, Sebanyak 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Terancam Bodong
Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan beroda dua dan empat di Jawa Barat terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung-Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan beroda dua dan empat di Jawa Barat terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak.

Aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan bahwa dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Dia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi Taufik, Senin (24/10/2022).
Dedi memastikan, penghapusan data tersebut bukan menyita kendaraan. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian untuk tidak langsung melakukan penghapusan data namun dilakukan sosialisasi lebih dulu. 
"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," paparnya. 
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor. 
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.
Data Pelengkap
Untuk informasi, perihal penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: 
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau 
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. 
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Riantonurdiansyah) ***

Baca Juga : Konsisten Bumikan Ideologi Pancasila Disdik Jabar Tuai Apresiasi BPIP


Editor : JakaPermana