INILAHKORAN, Bandung-Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan beroda dua dan empat di jawa barat terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak.
Aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda)
jawa barat, Dedi Taufik mengatakan bahwa dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident
kendaraan dilakukan bagi
kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Dia menjelaskan, unit
kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar
pajak.
Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik
kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik
kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik
kendaraan beberapa bulan.
“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu
kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi Taufik, Senin (24/10/2022).
Dedi memastikan, penghapusan data tersebut bukan menyita
kendaraan. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian untuk tidak langsung melakukan penghapusan data namun dilakukan sosialisasi lebih dulu.
"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data
kendaraan akan dilakukan secara masif di
jawa barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan
pajak pada Juli hingga Agustus lalu," paparnya.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit
kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data
kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit
kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data
kendaraan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap
pajak dan meningkatkan validitas data
kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.
Data Pelengkap
Untuk informasi, perihal penghapusan data
kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74:
(1)
kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik
kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi
kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi
kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a.
kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik
kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
kendaraan Bermotor.
(3)
kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Riantonurdiansyah) ***