LIPI Imbau Tinjau Ulang Jarak Permukiman di Pantai

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan imbauan agar permukiman warga memiliki jarak yang cukup aman dari bibir pantai demi mengurangi risiko dampak bencana tsunami. 

LIPI Imbau Tinjau Ulang Jarak Permukiman di Pantai
INILAH, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan imbauan agar permukiman warga memiliki jarak yang cukup aman dari bibir pantai demi mengurangi risiko dampak bencana tsunami. 
 
Imbauan ini diterbitkan LIPI setelah melakukan serangkaian riset dan kajian teknologi mitigasi bencana serta pendidikan bencana. Kepala Pusat Geoteknologi LIPI Eko Yulianto mengatakan, revitalisasi sistem peringatan dini tsunami sebelumnya sudah diminta Presiden Joko Widodo. 
 
Namun revitalisasi sistem peringatan dini tsunami juga harus didukung dengan jarak aman minimal antara pemukiman dengan bibir pantai. Sedangkan kondisi di lapangan terutama daerah wisata seperti Lombok, jarak antara pemukiman dengan bibir pantai terlampau dekat. 
 
Dia menegaskan, jika demikian maka akan berdampak pada jarak waktu menyelamatkan diri menjadi lebih singkat. Hal ini sudah terbukti saat tsunami melanda daratan-daratan yang berada di sekitar Selat Sunda. 
 
"Seperti Carita dan Anyer nyaris berada di bibir pantai. Idealnya ada garis sempadan sejauh 300 meter dari bibir pantai untuk perlindungan jika ada gelombang tinggi," kata Eko dalam diskusi media di kantor LIPI, Jakarta, Rabu (02/01/2019).
 
Eko menambahkan, semua pihak pemangku kepentingan memiliki peran aktif dalam mengatur tata ruang wilayah pantai, di samping permintaannya kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam menjalankan peraturan terkait pemukiman di sekitar pantai. 
 
Menurutnya, pengurangan dampak dan risiko bencana harus dipahami dan diimplementasikan semua pihak dalam kerangka kerja yang komprehensif. "Baik dari aspek teknologi, pendidikan siaga bencana, dan kebijakan," katanya. 


Editor : inilahkoran