Melamar Via Internet, Bolehkah?

SEORANG muslimah yang berkenalan dengan seorang pria lewat internet bertanya, bolehkah bila pria kenalannya melamar via internet, karena jarak kota mereka yang sangat berjauhan?

Melamar Via Internet, Bolehkah?
Ilustrasi/Net

Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.

Belajar dari pengalaman, pengkhitbah dan yang dikhitbah dengan cara internetan ini, adalah mereka yang mampu jatuh hati pada kekuatan bahasa. Karena bukankah keduanya belum pernah bertemu langsung? Sekiranya berjodoh, semoga kekuatan berpikir atas dasar akidah Islam bisa saling terjalin erat. Karena kesamaan akidah, keselarasan cara berpikir itulah yang bisa menguatkan akar, menumbuhkan batang, merimbunkan hijaunya dedaunan sehingga mengokohkan dan meneduhkan rumah tangga yang sakinah, yang bermanfaat bagi perjuangan Islam dan kaum muslimin.

Tetapi untuk melamarnya sendiri, sebaiknya dilakukan langsung. Lebih afdal. [mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Cara Rasulullah Menghargai Anak Kecil

Halaman :


Editor : Bsafaat