Memalukan, Polwan Ini Sekap dan Pukuli Wanita Lain, Kini Dia Merasakan Hukumannya

Hanya karena persoalan sepele, seorang polisi wanita alias polwan tega menyekap dan menghujani wanita lain dengan pukulan. Kini Brigadir IR itu dijatuhi sanksi demosi.

Memalukan, Polwan Ini Sekap dan Pukuli Wanita Lain, Kini Dia Merasakan Hukumannya
Ilustrasi penganiayaan. Seorang polisi wanita di Riau dijatuhi hukuman karena menyekap dan memukuli seorang wanita.

INILAHKORAN, Pekanbaru - Hanya karena persoalan sepele, seorang polisi wanita alias polwan tega menyekap dan menganiaya wanita lain. Kini, Brigadir IR itu dijatuhi sanksi demosi.

Brigadir IR, oknum polwan itu diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis, 13 Oktober 2022, karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat dikonfirmasi menyebutkan Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : PN Jaksel Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Halaman :


Editor : Zulfirman