Mendagri: UU Pemda Tempatkan Kebakaran Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib.

Mendagri: UU Pemda Tempatkan Kebakaran Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. (antara)

INILAH, Bantul - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

"Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Mendagri dalam Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Menurut Mendagri, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan pemda, karena itu wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Dulu Buka Sepatu ke Sekolah, Kini Asep Tapip Pimpin Kepala Sekolah se-Indonesia

"Dari regulasi Undang-Undang Pemda ini kita dapat memahami bahwa pemadam kebakaran dan penyelamatan menempati posisi yang sangat penting," kata Mendagri.

Namun, kata Mendagri, diakui pemerintah yang masih kurang adalah implementasi di berbagai daerah, yang mana dalam menjalankan tugas pemadam kebakaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun standardisasi.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran daerah, modernisasi sarana prasarana, namun untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana tersebut masih perlu perjuangan panjang.

Baca Juga : Menkes Harap Penangguhan Umrah Ditinjau Kembali

"Tidak banyak pemerintah daerah mungkin yang ingin melakukan perbaikan pemadam kebakaran, padahal ini adalah urusan wajib dan urusan dasar, paling tidak ada tiga yang menjadi bagian dari 'emergency' atau keadaan darurat yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran dan ambulans," katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca