Menko Airlangga: UU Ciptaker Dukung Digitalisasi UMK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mendukung upaya digitalisasi bagi usaha mikro kecil (UMK) karena regulasi ini mengatur penguatan ekosistem perdagangan daring atau e-commerce.

Menko Airlangga: UU Ciptaker Dukung Digitalisasi UMK
Ilustrasi/Antara Foto

Ia mengharapkan upaya yang dilakukan pemerintah itu akan dapat merealisasikan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar 124 miliar dolar AS pada 2025.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.

Baca Juga : Pandemi, BEI Cetak Sepuluh Rekor Pengembangan Pasar Modal Indonesia

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan di antaranya terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan dan akses pasar.

Kemudian pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

"Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan," katanya.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan dan sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya.


Editor : Bsafaat