Menko Airlangga: UU Ciptaker Dukung Digitalisasi UMK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mendukung upaya digitalisasi bagi usaha mikro kecil (UMK) karena regulasi ini mengatur penguatan ekosistem perdagangan daring atau e-commerce.

Menko Airlangga: UU Ciptaker Dukung Digitalisasi UMK
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mendukung upaya digitalisasi bagi usaha mikro kecil (UMK) karena regulasi ini mengatur penguatan ekosistem perdagangan daring atau e-commerce.

"Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (14/12).

Dukungan itu di antaranya percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, yakni pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga : Mendes PDTT Buka Peluang Swasta Jadi Pembeli Produk BUMDes

Pemerintah, lanjut dia, juga mengatur penetapan tarif batas atas dan atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

"Pemerintah terus mendorong pelaku UMK terus meningkatkan pemanfaatan teknologi sehingga memiliki daya saing tinggi, dapat naik kelas, serta mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional," imbuhnya.

Kemudian, kata dia, dengan datangnya vaksin dan akan dimulainya vaksinasi, diharapkan akan membangun rasa aman dan optimisme para pelaku usaha, seiring dengan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat.

Baca Juga : Viral, Pengantaran Paket Istimewa Ternyata Program Kampanye Pos Indonesia 

Menko Airlangga menambahkan pemerintah terus mendorong upaya digitalisasi UMKM, yang merupakan bentuk realisasi dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital.

Halaman :


Editor : Bsafaat