Meski Masih Tersedia, DLH Jabar Tambah Kuota Pembuangan Sampah untuk Wilayah Bandung Raya 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kembali menambah kuota pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke TPA Sarimukti.

Meski Masih Tersedia, DLH Jabar Tambah Kuota Pembuangan Sampah untuk Wilayah Bandung Raya 

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kembali menambah kuota pembuangan Sampah di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke TPA Sarimukti.

Adapun kuota penambahan pembuangan Sampah yang diberikan untuk seluruh wilayah Bandung Raya itu sebanyak
11.181 ritasi yang berlaku mulai 30 Maret sampai 10 April 2024.

"Kuota pembuangan Sampah sebagaimana  dihitung berdasarkan kapasitas zona pembuangan eksisting yang mampu menampung penimbunan Sampah sampai tanggal 10 April 2024 yang bertepatan dengan Idulfitri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias dikutip dari surat penambahan kuota pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti bernomor 2028/PBLS.04/DLH, Rabu 3 April 2024.

Sebenarnya, terang Prima, kuota pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, dan KBB masih ada. Namun, hanya Kabupaten Bandung yang kuotanya sudah habis per tanggal 25 Maret 2024.

Diketahui, Kota Bandung masih memiliki sisa kuota 4.448 ritasi sampai 26  Maret 2024. Kemudian ditambah 2.512  ritasi sehingga total sampai Hari Raya Idulfitri mencapai 6.961 ritasi.

Untuk Kota Cimahi memiliki sisa kuota 988 ritasi, ditambah 949 ritasi sehingga totalnya 1.937 ritasi. Sementara Kabupaten Bandung menjadi satu-satunya daerah yang kuotanya habis yakni minus 3,5 ritasi. 

"Sekarang ditambah 1.228 ritasi sehingga jumlahnya sampai 10 April mendatang 1.225 ritasi," sebutnya.

Sementara itu, untuk KBB sampai 26 Maret 2024 masih memiliki kuota 165 ritasi, kemudian ditambah 893 ritasi sehingga totalnya menjadi 1.058 ritasi.

"Jumlah ritasi dihitung berdasarkan volume rata-rata truk Sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas Sampah di truk sebesar 0,47 ton/m3," ujarnya.

Pihaknya pun meminta kepada masing-masing kabupaten/kota untuk dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman Sampah harian mulai tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 April 2024 dengan jam operasional.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nomor: 1707/PBLS.04/DLH tentang Penetapan Jam Operasional TPK Sarimukti pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

"Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan upaya pengurangan Sampah di sumber dan mengatur pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti sampai pada tanggal yang telah ditentukan," ungkapnya.

"Penambahan kuota dengan  mempertimbangkan adanya peningkatan volume Sampah selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 1445 H," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana