Ngatiyana Minta Jangan Ada PHK di Sela PSBB Jawa Bali

Pemkot Cimahi memastikan kesiapannya ikut dalam PSBB Jawa Bali tepatnya mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Demi menyelamatkan kondisi masyarakatnya selama PSBB Jawa Bali, Plt Wali Kota Cimahi meminta pengusaha dan kalangan industri tidak melakukan PHK di tengah PSBB Jawa Bali

Ngatiyana Minta Jangan Ada PHK di Sela PSBB Jawa Bali

"Sesuai arahan pusat kita lakukan PSBB. Aturannya sesuai yang dikeluarkan Kemendagri selama 14 hari terhitung 11 Januari hingga 25 Januari 2021," katanya

Selama PSBB ada beberapa hal yang harus dipatuhi masyarakat, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) untuk 25 persen pegawai, dan kuota di tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.
Selain itu, kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.

"Termasuk kita akan mengaktifkan lagi cek poin seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Ajak Semua Pihak Sumbang Kebutuhan Logistik Penanganan Covid-19

Selama PSBB, Cimahi juga akan mengaktifkan patroli Satgas Covid-19, mobile atau statis. (ahmad sayuti)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto