Ogah Kehilangan Pajak MBLB, Dispenda Kabupaten Cirebon Bakal Cek SPK PT Cingluh

Enggan kehilangan potensi dari pajak MLB, Bapenda Kabupaten Cirebon akan memeriksa Surat Perintah Kerja (SPK) PT Cingluh.

Ogah Kehilangan Pajak MBLB, Dispenda Kabupaten Cirebon Bakal Cek SPK PT Cingluh
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Deni Agustin.

INILAH, Cirebon - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon mengaku tidak mau kehilangan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal itu berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk pengurugan PT Chingluh.

Bappenda mengaku, akan terjun langsung ke lapangan, untuk mengkroscek surat perintah kerja (SPK) yang diterima pemilik galian dari pihak PT Chingluh.

Demikian dikatakan Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, Kamis Dua September 2012. Menurutnya, Bappenda akan melakukan pengawasan secara maksimal. Ini supaya PT Chingluh bisa memberikan kontribusi pajak MBLB. Namun bukan itu saja, pengawasan dilakukan supaya pengusaha galian di daerahnya membayarkan pajaknya sesuai dengan kondisi riil meterial yang dikeluarkan. Sehingga, nantinya tidak terjadi kebocoran pajak.

Baca Juga: Covid-19 di Garut Renggut Nyawa Wanita Tarogong Kaler, Kasus Aktif Tinggal 265 Orang

"Kita akan lakukan pengawasan, terkait penggunaan material galian. Kita akan hitung kaitan pajak MBLB-nya. Jangan sampai kami kehilangan potensi pajak MBLB" kata Deni Agustin.

Deni Agustin menjelaskan, sebetulnya sangat gampang menghitung potensi pajak MBLB. Sebab, dalam SPK tersebut sudah tercantum nilai kubikasi untuk pematangan lahan. Secara prinsif ungkapnya, ketika urugannya itu diambil dari wilayah Kabupaten Cirebon, maka pengusaha yang punya galian tersebut harus membayar pajak MBLB-nya. Jika melanggar, makan akan ditegur dan dilakukan penagihan.

Halaman :


Editor : inilahkoran