Ogah Kehilangan Pajak MBLB, Dispenda Kabupaten Cirebon Bakal Cek SPK PT Cingluh

Enggan kehilangan potensi dari pajak MLB, Bapenda Kabupaten Cirebon akan memeriksa Surat Perintah Kerja (SPK) PT Cingluh.

Ogah Kehilangan Pajak MBLB, Dispenda Kabupaten Cirebon Bakal Cek SPK PT Cingluh
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Deni Agustin.

INILAH, Cirebon - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon mengaku tidak mau kehilangan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal itu berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk pengurugan PT Chingluh.

Bappenda mengaku, akan terjun langsung ke lapangan, untuk mengkroscek surat perintah kerja (SPK) yang diterima pemilik galian dari pihak PT Chingluh.

Demikian dikatakan Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, Kamis Dua September 2012. Menurutnya, Bappenda akan melakukan pengawasan secara maksimal. Ini supaya PT Chingluh bisa memberikan kontribusi pajak MBLB. Namun bukan itu saja, pengawasan dilakukan supaya pengusaha galian di daerahnya membayarkan pajaknya sesuai dengan kondisi riil meterial yang dikeluarkan. Sehingga, nantinya tidak terjadi kebocoran pajak.

Baca Juga: Covid-19 di Garut Renggut Nyawa Wanita Tarogong Kaler, Kasus Aktif Tinggal 265 Orang

"Kita akan lakukan pengawasan, terkait penggunaan material galian. Kita akan hitung kaitan pajak MBLB-nya. Jangan sampai kami kehilangan potensi pajak MBLB" kata Deni Agustin.

Deni Agustin menjelaskan, sebetulnya sangat gampang menghitung potensi pajak MBLB. Sebab, dalam SPK tersebut sudah tercantum nilai kubikasi untuk pematangan lahan. Secara prinsif ungkapnya, ketika urugannya itu diambil dari wilayah Kabupaten Cirebon, maka pengusaha yang punya galian tersebut harus membayar pajak MBLB-nya. Jika melanggar, makan akan ditegur dan dilakukan penagihan.

"Selama ini kita sudah melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi galian, kita juga sudah menempatkan ceker-ceker di lokasi galian untuk melakukan pengawasan. Agar membayarkan pajaknya sesuai dengan ritasi atau material yang dikeluarkan," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bappenda Kabupaten Cirebon, Dimas Raditiya Nugroho menjelaskan, apa yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, akan segera ditindaklanjuti pihaknya. Sebab, memang potensi pajak MBLB yang harus dibayarkan sangatlah besar.

"Nanti akan kita dalami dulu, kita akan kroscek ke lapangan, dan kita akan coba cari SPK-nya. Kita juga sudah pasang ceker, tapi kita akan cari dan dalami supaya pemasukan pajaknya sesuai. Yakni melalui SPK-nya itu," jelas Dimas.

Baca Juga: Warga Cirebon Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi

Ia juga sudah mendapatkan informasi menkon yang melakukan pengurukan di PT Chingluh tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat akan langsung kroscek secara riil berapa pajak yang harusnya dibayarkan oleh pihak pengusahaan galian yang bersangkutan.

"Karena kan katanya itu dua shift ya pekerjaan yang dilakukan. Jadi kita akan coba cari data riilnya. Berapa pajak yang harusnya dibayarkan pengusaha galian ke pemerintah daerah," papar Dimas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Chingluh melakukan kerja sama dengan menkon untuk melakukan pengurukan di perusahaannya. Menkon yang sekaligus pemilik urugan tersebut atas nama Lili Pramudya Mashuri warga Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. Sedangkan galian milik Lili, berada di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura.

Otomatis dalam melakukan pengurugan di PT Chingluh, meterial urugan yang diambil berasal dari Kabupaten Cirebon. Alhasil, pajak MBLB yang harus disetorkan adalah ke Pemda setempat. (maman suharman)


Editor : inilahkoran