Pemkab Bandung Klaim 200 Ribu Warga Tidak Mampu

Pemerintah Kabupaten Bandung mengklaim jika di daerahnya hanya terdapat sekitar 200 ribu atau 7,15 persen dari 3,6 juta penduduk dengan katagori tidak mampu.

Pemkab Bandung Klaim 200 Ribu Warga Tidak Mampu
Pemerintah Kabupaten Bandung mengklaim jika di daerahnya hanya terdapat sekitar 200 ribu atau 7,15 persen dari 3,6 juta penduduk dengan katagori tidak mampu./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Pemerintah Kabupaten Bandung mengklaim jika di daerahnya hanya terdapat sekitar 200 ribu atau 7,15 persen dari 3,6 juta penduduk dengan katagori tidak mampu.
Sementara jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program perlindungan sosial ialah sebanyak 114.108 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bandung terus berkurang. Jumlah KPM PKH Kabupaten Bandung berkurang dari 134.691 KPM pada tahun 2021 menjadi 109.711 pada tahun 2022. Pengurangan sebanyak 24.980 KPM itu, tak terlepas dari peran para pendamping sosial.
"Meski sempat mengalami peningkatan di tahun 2020 ke 2021 karena pandemi Covid-19, tapi saat ini jumlah KPM di Kabupaten Bandung berangsur menurun. Kami akan konsisten mengentaskan kemiskinan, melalui berbagai program," kata Dadang di Soreang, Rabu 25 Januari 2023.
Dadang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyiapkan insentif bagi para pendamping sosial PKH. Selain sebagai bentuk apresiasi, Dadang berharap intensif tersebut dapat memotivasi para pendamping sosial dalam melaksanakan tugasnya.
Dadang menyebutkan, setiap pendamping sosial akan diberikan insentif sebesar Rp 750 ribu per enam bulan, sedangkan koordinator pendamping sosial tingkat kecamatan akan diberi insentif sebesar Rp 1 juta per enam bulan. Adapun insentif bagi koordinator pendamping sosial tingkat kabupaten ialah sebesar Rp 1,5 juta per tujuh bulan.
"Saya imbau kepada seluruh mendamping agar melaksanakan fungsi sebaik-baiknya. Pastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat cara,"ujar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Indra Raspati menambahkan, program perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam strategi pembangunan. Fungsinya ialah untuk meningkatkan taraf hidup KPM, sekaligus mengurangi beban keluarga miskin dan rentan miskin.
"Tujuan lain dari program perlindungan sosial itu adalah menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana