Penyidik Periksa Siti Aisyah untuk Ade Barkah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Penyidik Periksa Siti Aisyah untuk Ade Barkah

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga : Muhammadiyah Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Begini Alasannya...

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman