Peredaran Mihol Marak, Aming: Kita Intensifkan Razia Gabungan

Di Kabupaten Purwakarta, para penjual minuman beralkohol (mihol) disinyalir kembali marak dan tak terkontrol. Sebagian, masyarakat mulai resah.

Peredaran Mihol Marak, Aming: Kita Intensifkan Razia Gabungan
INILAH, Purwakarta - Di Kabupaten Purwakarta, para penjual minuman beralkohol (mihol) disinyalir kembali marak dan tak terkontrol. Sebagian, masyarakat mulai resah dengan kembali beredarnya minuman memabukkan tersebut di wilayah itu.
 
Padahal, sejak beberapa tahun lalu, atau saat Dedi Mulyadi menjabat bupati di wilayah tersebut peredaran mihol hampir tidak ada. Terlebih, saat Dedi kala itu membuat aturan tegas soal mihol ini. 
 
Sayangnya, setelah ditinggal Dedi, penjualan mihol di wilayah ini kembali marak. Tak hanya berkedok depot jamu, para penjual mihol pun mulai berkamuflase dengan bisnis lain. Misalnya, tempat hiburan malam (THM) atau tempat karaoke keluarga.
 
Mungkin, dengan kembali maraknya peredaran mihol di wilayah itu, saat ini masyarakat bisa membeli barang memabukan tersebut dengan sangat mudahnya. Tak heran, dari data yang ada di kepolisian peredaran mihol di wilayah ini meningkat 200 persen.
 
Wakil Bupati Purwakarta Aming mengaku prihatin dengan kembali meningkat peredaran mihol di wilayahnya. Untuk itu, tegas dia, pemerintah akan menggandeng TNI/Polri untuk kembali menggiatkan operasi minuman beralkohol ini.
 
"Kondisi ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami akan kembali mengintensifkan razia gabungan bersama unsur TNI/Polri," ujar Aming kepada INILAH, Kamis (20/12/2018).
 
Dia menegaskan, mihol ini merupakan sumber dari berbagai penyakit masyarakat. Bahkan, dari sisi agama, sudah jelas hukumnya. Karena mengandung alkohol, maka minuman ini haram hukumnya.
 
Dampak dari mengonsumsi mihol, lanjut dia, salah satunya memicu peningkatan kenalakan remaja. Bisa saja, remaja itu setelah mabuk-mabukan, jadi berantem, mencopet, menodong, bahkan melakukan tindakan asusila.
 
"Untuk itu, kami akan gencarkan lagi operasi pekat. Dengan mengintensifkan razia, diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran mihol ini," jelas dia.
 
Aming menambahkan, terkait mihol ini pihaknya tak main-main. Bahkan, pihaknya mengancam akan mencabut izin usaha mereka, baik itu depot jamu atau tempat lain yang ketahuan menjual atau mengedarkan mihol.
 
"Kita sudah lama ada perda soal zero miras. Jadi itu yang akan menjadi dasar hukum kami. Kami pastikan, kedepan Purwakarta akan bersih dari peredaran miras," pungkasnya.


Editor : inilahkoran