Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Solokanjeruk Bandung 

Unit Resmob Polresta Bandung ciduk pria bernisial T (23) tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap  F (17) di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023.

Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Solokanjeruk Bandung 
Unit Resmob Polresta Bandung ciduk pria bernisial T (23) tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap  F (17) di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Unit Resmob Polresta Bandung ciduk pria bernisial T (23) tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap  F (17) di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan polisi dengan barang bukti satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.
"Satreskrim Polresta Bandung menangkap tersangka T di rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kusworo.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.
"Tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol dan tersinggung oleh korban. Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah
leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," ujarnya.
Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kusworo melanjutkan, jika wilayah Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mencoba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.
"Siapa saja yang mengancam keselamatan warga Kabupaten Bandung saya perintahkan agar di tembak di tempat. Hari ini kami buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana