Polres Karawang Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

Polres Karawang Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

"Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan," katanya.

Menurut dia, tercatat sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara. (antara) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti