Polresta Bogor Kota Dalami Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciliwung

Polresta Bogor Kota mendalami kasus dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung di Kedung Halang usai adanya temuan. 

Polresta Bogor Kota Dalami Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciliwung
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, ada informasi dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung. Untuk itu, Unit Eksus Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan dan olah TKP di lokasi. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota mendalami kasus dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung di Kedung Halang usai adanya temuan. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, ada informasi dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung. Untuk itu, Unit Eksus Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan dan olah TKP di lokasi. 

"Salah seorang yang mempunyai dirigen dan gentong sedang kami periksa terkait kasus dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung. Yang bersangkutan mendapatkan barang pengusaha home industry di Citeureup. Masih ada sisa limbah dari sabun cuci pakaian dan sabun lantai," kaya Bismo kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga : Tuti Alawiyah Sebut Kepala DPUPR Kabupaten Bogor Dalang Mangkraknya Proyek Peningkatan Jalan Cikereteg-Pancawati

Bismo menjelaskan, yang bersangkutan mencuci dari sungai tersebut membuat sungai berbuih. Pihaknya juga akan periksa laboratorium dari kandungan sabun tersebut. 

"Kalau melanggar unsur pidana atau melanggar Undang-undang akan ditindak lanjuti. Pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan pencemaran sungai Ciliwung ini, dua orang saksi dan satu pemilik tempat jual beli plastik tersebut. 

Baca Juga : Kinerja Penjabat Bupati Bogor Dalam Kendalikan Inflasi Daerah Dievaluasi Mendagri

"Dari pengakuan pemilik, dirinya membersihkan tong dan dirigen untuk dijual. Untuk usahanya sudah berjalan beberapa tahun. Kami juga dalami ke tempat asal tong di Citeureup, kenapa kok bisa dijual dalam keadaan masih ada limbah, kami cari tahu juga bagaimana pengelolaan limbah mereka," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani