Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Gadis Ting-ting di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur.

Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Gadis Ting-ting di Bawah Umur
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini tersangka pelaku pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini tersangka pelaku pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam melakukan aksi bejat pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur itu tersangka menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban. Bahkan, dari pemeriksaan Polresta Cirebon, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut menolak namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya.

Baca Juga : Peduli Gempa Cianjur, Warga SD Muhammadiyah 5 Garut Kota Galang Dana Bantuan

"Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban," ujar Anton, Senin 28 November 2022.

Dia mengatakan, aksi pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Baca Juga : Dua Jasad Korban Gempa Cianjur Kembali Ditemukan, Tinggal Sembilan Lagi

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani