PPKM Darurat, Pemerintah Kudu Hadirkan Posko Random Testing

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung pada 3-20 Juli ini. Namun, berdasarkan pantauan di berbagai daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas orang itu.

PPKM Darurat, Pemerintah Kudu Hadirkan Posko Random Testing
ilustrasi

INILAH, Bandung - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung pada 3-20 Juli ini. Namun, berdasarkan pantauan di berbagai daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas orang itu.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, hal itu relatif wajar terjadi. Pasalnya, hingga kini belum ada proses koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang terjalin.

"Padahal, agar masyarakat disiplin dalam masa PPKM darurat itu membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi dari atas hingga tataran rumput," kata Hermawan saat Dialog Produktif bertajuk "PPKM Darurat, Lindungi Keluarga" secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga : Tak Dapat Vaksin Warga Mengamuk

Menurutnya, pada masa PPKM darurat itu pemerintah seharusnya lebih intens melaksanakan prinsip 3T yakni tracing, testing, treatment. Dia mengaku, kini pemerintah cenderung melakukan treatment. Padahal, dalam pengetatan mobilitas orang itu diperlukan penelusuran atau tracing yang mumpuni.

Bahkan, dia menyebutkan seharusnya pemerintah menghadirkan posko random testing agar masyarakat bisa disiplin untuk tidak keluar rumah. Itu dilakukan untuk memberikan nilai psikologis terhadap kedisplinan masyarakat.

"Jadi, kalau ada masyarakat yang terjaring razia PPKM darurat itu yang bersangkutan harus mau dites swab Covid-19. Artinya, penelusuran kasus itu harus dibarengi tracing dan testing yang relatif masif. Untuk itu, pemerintah harus menghadirkan posko random testing di beberapa titik," ucap Hermawan.

Baca Juga : 185 Guru di Sanggau Dilatih Mengajar melalui Radio

Sedangkan, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesbang Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) Eko Prasetyanto Purnomo menyebutkan dalam masa PPKM darurat ini masyarakat harum mampu mengendalikan diri untuk tidak keluar rumah. Selain ditujukan agar keluarga di rumah terlindungi, komitmen itu pun dilakukan untuk menjada keselamatan diri dan bangsa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani