PPKM Darurat, Pemerintah Kudu Hadirkan Posko Random Testing

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung pada 3-20 Juli ini. Namun, berdasarkan pantauan di berbagai daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas orang itu.

PPKM Darurat, Pemerintah Kudu Hadirkan Posko Random Testing
ilustrasi

Dia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat ini pemerintah pusat memberikan kebebasan dan keleluasaan pemerintahan daerah untuk menggunakan dana APBD. Namun, Eko menyayangkan hingga kini masih ada pemerintahan daerah yang enggan menjalankan aturan PPKM darurat tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui kondisi di lapangan pihaknya menemui berbagai kendala dan hambatan. Untuk itu, bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dia membuat berbagai terobosan yang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

"Dalam hal ini, kita mengedepankan sense of urgency. Bukan cuma OPD yang harus bekerja, masyarakat pun kita libatkan. Berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama diajak bekerja sama. Kepada masyarakat yang mempunyai kelebihan materi, kami mohon mereka bisa membantu kepada yang lebih membutuhkan," jelas Bima.

Baca Juga : 27 Kabupaten/Kota di Luar PPKM Jawa-Bali Masuk Zona Merah

Dia menambahkan, pada masa PPKM darurat ini pihaknya melakukan refocusing APBD. Setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp15 miliar untuk memberikan berbagai logistik warga yang melakukan isolasi mandiridan obat-obatan yang dibutuhkan. Untuk itu, pihaknya mendirikan posko kedaruratan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Doni Ramdhani)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani