Rachmat Yasin Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Rachmat Yasin Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021). 

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga : Dedie Dorong Tirta Pakuan Konsisten Bantu RTLH

"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara. 

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi atau pembelaan. 

Baca Juga : BPH Migas dan Telkom Siapkan Pengawasan Digital BBM Serta Gas Bumi 

Seperti diketahui mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Halaman :


Editor : Zulfirman