Rachmat Yasin Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Rachmat Yasin Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya

Baca Juga : Angka Covid-19 Turun, Ganjil Genap Ditiadakan Selama Dua Pekan

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Halaman :


Editor : Zulfirman