Rasulullah Tunda Haji hingga 4 Tahun?

SEBAGIAN ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubuala at-tarakhi.

Rasulullah Tunda Haji hingga 4 Tahun?
Ilustrasi/Net

SEBAGIAN ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubuala at-tarakhi.

Kalau segera dikerjakan hukumnya sunah dan lebih utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu nanti, hukumnya boleh dan tidak berdosa. Dan bila sangat tidak yakin apakah nanti masih bisa berangkat haji, entah karena takut hartanya hilang atau takut nanti terlanjur sakit dan sebagainya, maka menundanya haram.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Mazhab As-Syafi'iyah serta Imam Muhammad bin Al-Hasan. Dalil yang digunakan oleh pendapat ini bukan dalil sembarang dalil, namun sebuah dalil yang sulit untuk ditolak.

Baca Juga : Menjaga Mata dan Hati dari Najis

a. Semua Hadis di Atas Lemah

Meski hadis-hadis yang disodorkan para ulama pendukung kewajiban menyegerakan haji itu kelihatan sangat mengancam, namun jawaban para ulama yang mendukung mazhab ini tidak kalah kuatnya. Mereka bilang bahwa semua hadis di atas itu tidak ada satu pun yang sahih. Semua hadis itu bermasalah, sebagiannya ada yang lemah dan sebagian lagi malah hadis palsu.

Maka kita tidak perlu repot dengan dalil-dalil yang nilai derajat hadisnya masih bermasalah. Karena hadis lemah apalagi palsu, jelas tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil.

Baca Juga : Terkena Najis di Tengah Salat, Lakukanlah Ini...

b. Praktek Rasulullah & 124 ribu Sahabat

Halaman :


Editor : Bsafaat