Ratusan Petani Cisaruni Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Ternyata Ini Pemicunya

Ratusan petani dari Kampung Cisaruni Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut menggeruduk Kantor Kejaksanaan Garut di Jalan Terusan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin 28 November 2022.

Ratusan Petani Cisaruni Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Ternyata Ini Pemicunya
Ratusan petani dari Kampung Cisaruni Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut menggeruduk Kantor Kejaksanaan Garut di Jalan Terusan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin 28 November 2022.

INILAHKORAN,Garut,-Ratusan Petani dari Kampung Cisaruni Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut menggeruduk Kantor Kejaksanaan Garut di Jalan Terusan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin 28 November 2022.

Kedatangan Ratusan Petani warga Kampung Cisaruni, Desa Cikandang Kecamatan Cikajang
yang tergabung dalam Serikat Petani Badega itu menuntut keempat rekannya dibebaskan, dan meminta dibubarkannya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Aksi tersebut dipicu penahanan empat petani penggarap oleh kejaksaan berkenaan adanya konflik pertanahan di lahan perkebunan teh PTPN VIII di kawasan avdeling Cisaruni atau Cisaroni Blok Cikandang I Kecamatan Cikajang beberapa bulan lalu.

Diduga mereka melakukan penyerobotan lahan serta perusakan terhadap ribuan pohon teh milik PTPN VIII yang ditanam di atas tanah seluas sekitar dua hektare di sana.

Berbagai upaya penyelesaian dilakukan pihak terkait namun tak kunjung membuahkan hasil hingga akhirnya terjadi penahanan terhadap keempat petani yang diduga melakukan perusakan. 

Hingga saat ini, sudah sekitar empat bulan keempat petani berada dalam penahanan pihak kejaksaan.

Para pengunjuk rasa merasa keempat rekan mereka tidak bersalah dan berhak menggarap lahan milik negara di kawasan Cisaruni yang dinilai ditelanjarkan sejak 1995 itu. 

Terlebih persoalan konflik pertanahan tersebut di kawasan kaki Gunung Cikuray tersebut merupakan kasus perdata.

"Di wilayah Cisaruni blok Desa Cikandang dan Margamulya, ada perkebunan PTPN yang ditelantarkan sejak tahun 1995. Jadi kami sebagai rakyat berhak menggarap untuk melestarikannya. Namun, tiba-tiba rekan kami malah ditahan," kata Koordinator Aksi Empeng.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa sempat mendatangi gedung DPRD Garut Jalan Patriot. Namun karena tak ada anggota DPRD yang menemui, mereka pun mengalihkan aksinya di depan kantor Kejari Garut.

Tidak ada aksi anarkhis selama unjuk rasa berlangsung. Namun ruas Jalan Terusan Merdeka menuju kantor Kejari Garut diseterilkan kepolisian sehingga tidak bisa dilalui kendaraan.

Dalam aksinya, mereka juga membawa beberapa batang pohon teh berukuran cukup tinggi untuk menunjukkan adanya penelantaran lahan.***(zainul mukhtar)


Editor : Ghiok Riswoto