Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...

Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Antara Foto)

"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.

Rahmat menyatakan kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.

Baca Juga : Di Cianjur, Harga Daging Ayam dan Sapi Kembali Merangkak Naik

"Mereka yang masuk katagori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan, serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas COVID-19," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi juga melarang aparatur mengajukan cuti selama periode mudik lebaran. Pemberian cuti, kata dia, sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.

"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Rahmat.

Halaman :


Editor : Bsafaat