Sahabat Rasul yang Menyembelih Unta untuk Akikah

KALAU merujuk aslinya, memang yang dicontohkan dalam menyembelih akikah itu hanya kambing dan bukan sapi. Namun apakah boleh menyembelih sapi sebagai ganti kambing, para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlahnya berdasarkan jenis kelamin bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka disunnahkan untuk menyembelih dua ekor, sedangkan bila bayi itu perempuan, maka cukup satu ekor saja.

Sahabat Rasul yang Menyembelih Unta untuk Akikah

KALAU merujuk aslinya, memang yang dicontohkan dalam menyembelih akikah itu hanya kambing dan bukan sapi. Namun apakah boleh menyembelih sapi sebagai ganti kambing, para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlahnya berdasarkan jenis kelamin bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka disunnahkan untuk menyembelih dua ekor, sedangkan bila bayi itu perempuan, maka cukup satu ekor saja.

Pendapat ini didasarkan pada hadis nabawi berikut ini, "Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Daud)

Maksud dua kambing yang setara dijelaskan oleh Zaid bin Aslam, yaitu dua kambing yang serupa yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya. Sedangkan al-Imam Ahmad menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama. Al-Imam al-Khaththabi menjelaskan, yaitu setara umurnya. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti kambing dengan hewan lain. Namun secara umum kebanyakan membolehkan asalkan dari jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu an-naam, seperti unta, sapi, dan kambing.

Baca Juga : Duh, Stok Peti Jenazah untuk Pasien Covid-19 di Karawang Menipis

1. Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa akikah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta, di antaranya sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha. Sebagaimana disebutkan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al-Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Dan pendapat yang lebih lemah mengatakan tidak boleh berakikah dengan selain kambing.

Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah akikah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya. Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan akikah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Baca Juga : Mati Syahid Pertama yang Diadili di Hari Kiamat

Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan berakikah kecuali dengan kambing? Di antara landasannya sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: "Wahai Ummul Muminin, adakah akikah atas bayi itu dengan seekor unta?". Maka Aisyah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dua ekor kambing yang sepadan." (HR. Al-Baihaqi)

Halaman :


Editor : Bsafaat