Saksi Bantah Irfan Nur Alam Terlibat dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Saksi Bantah Irfan Nur Alam Terlibat dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka
Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka./istimewa

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga : Pemkab Karawang Libatkan Eks Bupati Banyumas Dalam Pengelolaan Sampah

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur. (Yuliantono)

Baca Juga : Tinjau Bendungan Ambit Cirebon, Imron Janjikan Normalisasi Pasca Banjir Segera Dilakukan

Halaman :


Editor : JakaPermana