Saksi Bantah Irfan Nur Alam Terlibat dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Saksi Bantah Irfan Nur Alam Terlibat dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka
Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Andi Pendul mengatakan, rumor mengenai keterkaitan Irfan Nur Alam dalam pusaran kasus gratifikasi tersebut tidak benar. Apalagi mengenai tudingan menerima aliran dana atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jabar ini, diakuinya bohong.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga : Lah Sih, MPP Kabupaten Cirebon Masih Kosong Blong Melompong Jeh...

Andi selaku saksi kunci penyidik Kejati Jabar, bersama Dede Rizka (DRN) mengaku tidak mengenal baik Irfan Nur Alam. Selain statusnya sebagai salah satu pejabat publik di Majalengka.

"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ucapnya.

Direksi PT PGA Dede Rizka (DRN) membenarkan, bahwa mereka membantah keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka

Baca Juga : Jelang Ramadan, PLN UP3 Sukabumi dan Polres Sukabumi Bersinergi Jaga Keandalan & Keamanan Ketenagalistrikan

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana