Saksi Bantah Irfan Nur Alam Terlibat dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka
Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Salah satu saksi kunci Andi Pendul atau 'An' membantah adanya keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, dalam dugaan kasus gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Andi Pendul mengatakan, rumor mengenai keterkaitan Irfan Nur Alam dalam pusaran kasus gratifikasi tersebut tidak benar. Apalagi mengenai tudingan menerima aliran dana atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jabar ini, diakuinya bohong.
"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Andi selaku saksi kunci penyidik Kejati Jabar, bersama Dede Rizka (DRN) mengaku tidak mengenal baik Irfan Nur Alam. Selain statusnya sebagai salah satu pejabat publik di Majalengka.
"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ucapnya.
Direksi PT PGA Dede Rizka (DRN) membenarkan, bahwa mereka membantah keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," terangnya.
Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan
"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya.
Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara orang tua Irfan Nur Alam, Karna Sobahi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dan mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak kepentingan apapun, atau motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu
"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini,"katanya.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.
"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur. (Yuliantono)
Editor : JakaPermana
