Satpol PP Jabar Siap Tindak Oknum Perusak Estetika Masjid Raya Al-Jabbar
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menindak para oknum pelaku perusak estetika Masjid Raya Al-Jabbar, seiring maraknya insiden kurang menyenangkan yang dilakukan terhadap masjid tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menindak para oknum pelaku perusak estetika Masjid Raya Al-Jabbar, seiring maraknya insiden kurang menyenangkan yang dilakukan terhadap masjid tersebut.
Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Satpol PP Jabar sejauh ini telah melakukan beragam edukasi dan sosialisasi, guna menjaga keamanan serta kenyamanan sesama pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas Masjis Raya Al-Jabbar untuk kegiatan peribadatan.
"Tentunya sebagai arahan dari Pak Gubernur, yang akan Satpol Jaar sikapi itu sebetulnya itu sejak dari peresmian sampai dengan sekarang, kita itu sudah memberikan edukasi dan sosialisasi tentang ketentuan. Kalau bicara soal ibadah, umat muslim tahu batas suci, kenyataannya banyak masyarakat yang lupa diri bahwa itu teh mimbar, bukan untuk selfie-selfie. Bahkan sekarang juga masih ada makan minum di dalam," ujarnya di Masjid Raya Al-Jabbar, Minggu 15 Januari 2023.
Ade melanjutkan, para pelanggar akan diperiksa, dicatat, dan diberikan surat teguran agar tidak mengulangi kesalahan mereka. Sanksi administrasi ini kata dia, berlaku untuk siapapun oknum yang melakukan tindakan kurang baik dan tidak pada tempatnya di areal Masjid Raya Al-Jabbar.
"Caranya mereka akan kita panggil, lalu kita periksa, kemudian akan kita kasih surat teguran dan akan terdata.
Kalau misalkan sudah teguran seperti itu, mereka tetap tidak mengindahkan, siapapun mau pengunjung, jamaah, PKL, pengemudi. Sanksi administratif belum sampai ke denda. Kami hanya memberi teguran lisan, tertulis," terangnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya denda, Ade menerangkan sejauh ini belum ada payung hukum atau regulasi dalam penerapannya. Kendati demikian, secara umum ada dua Perda yang dapat diterapkan. Pertama Perda mengenai aset Pemprov dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang PKL, serta Perda Nomor 9 tahun 2019 mengenai Trantibum milik Kota Bandung.
"Kalau masuk ke denda, itu masuk ke tipiring. Kita lihat dulu, karena kawasan masjid raya belum ada Perda-nya. Kita nanti hanya lihat dua, ada Perda provinsi, ada perda Kota Bandung. Perda provinsi karena ini aset, Perda Kota Bandung karena Perda Kota Bandung punya Perda 4 tahun 2011 tentang PKL dan No 9 2019 tentang trantibum," paparnya.
"Dilihat disitu, dilihat dari sanksi administrasi, kalau masuk ke pengenaan denda, termasuk nanti kurungan, itu kan disesuaikan dengan kedua Perda itu di Kota Bandung. Kalau yang di Jabar belum selesai," tambahnya.
Menyikapi PKL, Ade menerangkan situasi terbilang sulit lantaran banyaknya pengunjung Masjid Raya Al-Jabbar. Sementara secara aturan, kawasan ibadah merupakan zona merah bagi pedagang. Dia pun berharap, ada penataan lebih lanjut bagi PKL agar lebih rapi dan terstruktur.
"Sepanjang ada kerumunan, itu yang namanya PKL pasti muncul. Dengan masjid raya yang luar biasa ini, otomatis dari sebelum peresmian sampai sekarang, terutama weekend, pengunjung disini itu sampai tahap parkir aja penuh.
Makanya PKL itu muncul karena supply dan demand. Di saat ada kerumunan, pengunjung kita juga haus dan lapar, mereka ada. Kalau itu tidak dilakukan penataan, berat bagi Satpol PP, karena kita harus dihadapkan dengan situasi yang tidak nyaman. Mereka butuh makan, tapi butuh ruang," ucapnya.
"Kita data dengan satgas karang taruna, ada kurang lebih 230 PKL dari awal sampai sekarang. Tetapi, setiap menjelang weekend, ada penambahan terutama PKL yang bersifat asongan. Itu pun bagian dari penertiban nanti, tapi solusinya penataan. Sepanjang ada orang berkerumun harus ada penataan. Kami lapor ke Pak Sekda memang harus ada tim penataan antara Pemprov dan Kota Bandung. Walau pun ini solusi sementara. Kalau mereka tidak dikasih tempat, ini tidak ada pagar, mereka bisa masuk dari mana saja," tandasnya.*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani

