Satpol PP Jabar Siap Tindak Oknum Perusak Estetika Masjid Raya Al-Jabbar

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menindak para oknum pelaku perusak estetika Masjid Raya Al-Jabbar, seiring maraknya insiden kurang menyenangkan yang dilakukan terhadap masjid tersebut.

Satpol PP Jabar Siap Tindak Oknum Perusak Estetika Masjid Raya Al-Jabbar
Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Satpol PP Jabar sejauh ini telah melakukan beragam edukasi dan sosialisasi, guna menjaga keamanan serta kenyamanan sesama pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas Masjis Raya Al-Jabbar untuk kegiatan peribadatan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menindak para oknum pelaku perusak estetika Masjid Raya Al-Jabbar, seiring maraknya insiden kurang menyenangkan yang dilakukan terhadap masjid tersebut.

Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Satpol PP Jabar sejauh ini telah melakukan beragam edukasi dan sosialisasi, guna menjaga keamanan serta kenyamanan sesama pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas Masjis Raya Al-Jabbar untuk kegiatan peribadatan.

"Tentunya sebagai arahan dari Pak Gubernur, yang akan Satpol Jaar sikapi itu sebetulnya itu sejak dari peresmian sampai dengan sekarang, kita itu sudah memberikan edukasi dan sosialisasi tentang ketentuan. Kalau bicara soal ibadah, umat muslim tahu batas suci, kenyataannya banyak masyarakat yang lupa diri bahwa itu teh mimbar, bukan untuk selfie-selfie. Bahkan sekarang juga masih ada makan minum di dalam," ujarnya di Masjid Raya Al-Jabbar, Minggu 15 Januari 2023.

Baca Juga : Usai Jenguk Pengendara Ojol di Garut, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Ikut Program BPJS Kesehatan

Ade melanjutkan, para pelanggar akan diperiksa, dicatat, dan diberikan surat teguran agar tidak mengulangi kesalahan mereka. Sanksi administrasi ini kata dia, berlaku untuk siapapun oknum yang melakukan tindakan kurang baik dan tidak pada tempatnya di areal Masjid Raya Al-Jabbar.

"Caranya mereka akan kita panggil, lalu kita periksa, kemudian akan kita kasih surat teguran dan akan terdata.
Kalau misalkan sudah teguran seperti itu, mereka tetap tidak mengindahkan, siapapun mau pengunjung, jamaah, PKL, pengemudi. Sanksi administratif belum sampai ke denda. Kami hanya memberi teguran lisan, tertulis," terangnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya denda, Ade menerangkan sejauh ini belum ada payung hukum atau regulasi dalam penerapannya. Kendati demikian, secara umum ada dua Perda yang dapat diterapkan. Pertama Perda mengenai aset Pemprov dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang PKL, serta Perda Nomor 9 tahun 2019 mengenai Trantibum milik Kota Bandung.

Baca Juga : Bukan Sekadar Tempat Ngariung, Ridwan Kamil: Destinasi Wisata Situ Gede Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Tasikmalaya

"Kalau masuk ke denda, itu masuk ke tipiring. Kita lihat dulu, karena kawasan masjid raya belum ada Perda-nya. Kita nanti hanya lihat dua, ada Perda provinsi, ada perda Kota Bandung. Perda provinsi karena ini aset, Perda Kota Bandung karena Perda Kota Bandung punya Perda 4 tahun 2011 tentang PKL dan No 9 2019 tentang trantibum," paparnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani